loading…
Fariz RM diduga membeli narkoba jenis ganja dan sabu dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, sebesar Rp1,5 juta. Hal ini terungkap dalam sidang. Foto/Ravie Mulia Wardani
Informasi ini disampaikan langsung oleh terdakwa lain, Andres Deni Kristyawan, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Andres mengaku menjadi perantara pembelian narkoba atas permintaan Fariz RM , yang mana sang musisi pada 15 Februari 2025 menghubungi lebih dahulu melalui WhatsApp.
“Selain masalah pekerjaan, di WhatsApp dijelaskan juga soal pengambilan ganja dan sabu,” kata Andres di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Dalam pesan tersebut, Fariz RM menggunakan kode “ijo” untuk ganja dan “putih” untuk sabu. Andres kemudian memesan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal cukup lama di kawasan Kampung Bahari. Dana pembelian sebesar Rp1,5 juta ditransfer Fariz ke rekening Andres.
Baca Juga: Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa