Jakarta (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian administratif.
Keputusan tersebut disampaikan usai Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan hasil rapat tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, berikut empat daftar pulau yang telah resmi masuk dalam teritorial wilayah Aceh.
Baca juga: Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh buka peluang investasi migas
Daftar 4 pulau sengketa yang resmi masuk ke wilayah Aceh
Empat pulau yang menjadi fokus keputusan adalah:
• Pulau Panjang
• Pulau Lipan
• Pulau Mangkir Gadang (juga disebut Mangkir Besar)
• Pulau Mangkir Ketek (juga disebut Mangkir Kecil)
Pulau-pulau ini tidak berpenduduk tetap, memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi, dan awalnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Baca juga: Komisi II: Presiden tetapkan empat pulau masuk Aceh bukti negara hadir
Sejarah singkat kronologi 4 pulau sengketa
• 2008–2009: Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi diverifikasi. Hasilnya, Aceh tercatat memiliki 260 pulau tanpa keempat pulau ini, sementara Sumut mendata 213 pulau termasuk keempatnya.
• 2009–2022: Gubernur Aceh dan Sumut mengonfirmasi data berbeda, sementara Kemendagri menetapkan kode administrasi untuk pulau tersebut berdasarkan wilayah hukum Sumut.
• 2022: Pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang dan dilakukan survei lapangan; namun Sumut tetap memasukkan keempat pulau itu dalam wilayahnya berdasarkan Permendagri/KEPMENDAGRI.
• 2025: Presiden Prabowo secara resmi memutuskan keempat pulau dikembalikan ke wilayah administratif Aceh, dan revisi SK dari Kemendagri dikeluarkan.
Baca juga: Komunikasi politik cerdas mengurai sengketa empat pulau
Keputusan final 4 pulau sengketa
Pada 4 Juni 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, didampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, menggelar pertemuan penting untuk membahas konflik batas wilayah. Pertemuan ini menjadi momentum krusial dalam upaya penyelesaian sengketa administratif atas empat pulau yang selama ini diperebutkan kedua provinsi.
Hasil pertemuan tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan. Pada 17 Juni 2025, Presiden secara resmi mengumumkan keputusan final, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disambut positif oleh para kepala daerah. Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat, sekaligus mengimbau agar hubungan antardaerah tetap harmonis. Gubernur Sumatera Utara pun menanggapi keputusan tersebut dengan pernyataan bijak, menyebutnya sebagai bentuk dari “pertetanggaan yang baik.”
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandai babak akhir dari sengketa panjang sejak 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Selanjutnya, pemerintah daerah dan pusat berkewajiban memastikan implementasi optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI.
Baca juga: Anggota DPR: Keputusan Presiden kembalikan empat pulau ke Aceh tepat
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.