loading…
Musisi P Diddy akhirnya dinyatakan bersalah atas kasus pengangkutan untuk prostitusi. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan perdagangan seks dan pemerasan. Foto/Page Six
Vonis tersebut menjadikan pemilik nama asli Sean John Combs itu terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, mengingat tiap dakwaan pengangkutan dalam konteks prostitusi membawa ancaman maksimal 10 tahun. Tanggal penjatuhan hukuman resmi masih belum ditentukan.
Dilansir dari Page Six, Rabu (3/7/2025), proses pengambilan keputusan oleh juri yang terdiri dari delapan pria dan empat wanita berlangsung intens. Mereka menyerahkan putusan final kepada hakim pada pukul 09.52 waktu setempat setelah berhari-hari melakukan perundingan.
Musisi 55 tahun tersebut bersama anggota keluarganya berada di ruang sidang saat keputusan diumumkan. Ia terlihat berlutut dan berdoa begitu vonis dibacakan, sebelum akhirnya berdiri dan memberikan ciuman ke arah keluarganya yang bersorak mendukung.
Baca Juga: P Diddy Dituduh Perkosa Wanita dengan Alat Kelamin Seukuran Permen

Foto/People